Trenggalek - DPRD Trenggalek melalui Panitia Khusus (Pansus) III menggelar rapat kerja bersama tim asistensi Pemkab, Rabu (12/1/2022).Dalam rapat tersebut membahas terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Mugianto mengatakan, jika pembahasan Ranperda tentang PPNS sudah memasuki babak akhir." Dari 43 pasal yang akan dibahas hingga saat ini sudah masuk pada pasal 38, " ucapnya kepada wartawan usai rapat.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies dan Fenomena Capres 2024
|
Mugianto mengakui, dalam rapat kali ini sempat terjadi perdebatan panjang.Namun masih tetap dalam bentuk diskusi demi kesempurnaan Ranperda ini.
Politisi dari Partai Demokrat ini menuturkan, hal - hal yang menjadi perdebatan adalah persyaratan untuk menjadi penyidik PPNS, pendelegasian, mekanisme serta tata cara rekrutmen maupun tehnis pelaksanaan. " Jadi ada beberapa hal yang sempat menjadi perdebatan, namun semuanya bermuara tetap untuk kesempurnaan Ranperda ini, " imbuhnya.
Pria yang biasa disapa Kang Obeng ini menyampaikan, fungsi dari Ranperda PPNS ini ialah untuk melakukan pengawasan serta melakukan langkah - langkah atau upaya sebelum masuk keranah hukum atau pidana.
" Artinya, salah satu tujuan dibentuknya Perda ini untuk wadah bagi pelanggar - pelanggar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada dilingkup Kabupaten Trenggalek, " tandasnya.
Baca juga:
Fix! AKD Trenggalek Resmi Ada Pergeseran
|
Selanjutnya, masih ujar Kang Obeng, komposisinya ialah Satpol PP sebagai leadernya.Sedangkan untuk personalnya meliputi bagian hukum, Satpol PP, Inspektorat dan BKD sebagai tim pengawasannya.
" Kami mentargetkan Ranperda ini akan selesai di tahun ini.Semoga semua bisa berjalan lancar, " tutupnya (ags).